United States Of America Pointer

1.7.14

JENIS-JENIS PROFESI DI BIDANG IT, DESKRIPSI KERJA PROFESI IT & STANDAR PROFESI DI INDONESIA DAN REGIONAL

JENIS-JENIS PROFESI DI BIDANG IT

1. Systems Analysts
Job Descriptions:

  1. Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
  2. Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
  3. Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
  4. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
  5. Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
  6. Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
  7. Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
  8. Membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
  9. Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
  10. Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.
2. Database Administrators
Job Descriptions:

RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE ) SERTA UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA

Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.  

Kehadiran UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
  1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; 
  3. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi; 
  4. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Contoh kasus: