Mahasiswa
memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara dan bahasa nasional, dan mampu menggunakan secara baik dan benar untuk mengungkapkan
pemahaman, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam
bidang ilmu, teknologi. Penguasaan bahasa yang baik akan mempermudah proses
komunikasi dan memberi kepercayaan diri bagi seseorang untuk berekspresi dan
bersosialisasi. Penguasaan bahasa juga memberi kemudahan untuk mengakses
berbagai informasi pengetahuan dan hiburan secara luas baik melalui sumber buku
– buku bacaan, media masa cetak, media masa elektronik maupun jaringan
informasi di dunia maya (internet). Menyadari fungsi dan arti penting bahasa
itu, sudah sepatutnya para mahasiswa menumbuhkan sikap bahasa yang positif
terhadap bahasa Indonesia.
Secara
formal sampai saat ini bahasa Indonesia mempunyai empat kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa
negara, dan bahasa resmi. Dalam perkembangannya lebih lanjut, bahasa
Indonesia berhasil mendudukkan diri sebagai bahasa budaya dan bahasa
ilmu. Keenam kedudukan ini mempunyai fungsi yang berbeda, walaupun dalam praktiknya dapat saja muncul secara
bersama-sama dalam satu peristiwa, atau hanya muncul satu atau dua fungsi saja. Bahasa Indonesia dikenal secara
luas sejak "Soempah Pemoeda", 28 Oktober 1928, yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pengangkatan
status ini ternyata bukan hanya isapan
jempol. Bahasa Indonesia bisa menjalankan fungsi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia. Dengan menggunakan bahasa Indonesia rasa kesatuan dan persatuan
bangsa yang berbagai etnis terpupuk. Kehadiran bahasa Indonesia di
tengah-tengah ratusan bahasa daerah tidak
menimbulkan sentimen negatif bagi etnis yang menggunakannya.