United States Of America Pointer

6.10.12

Sikap Positif terhadap Bahasa Indonesia

Mahasiswa memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional, dan mampu menggunakan secara baik dan benar untuk mengungkapkan pemahaman, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam bidang ilmu, teknologi. Penguasaan bahasa yang baik akan mempermudah proses komunikasi dan memberi kepercayaan diri bagi seseorang untuk berekspresi dan bersosialisasi. Penguasaan bahasa juga memberi kemudahan untuk mengakses berbagai informasi pengetahuan dan hiburan secara luas baik melalui sumber buku – buku bacaan, media masa cetak, media masa elektronik maupun jaringan informasi di dunia maya (internet). Menyadari fungsi dan arti penting bahasa itu, sudah sepatutnya para mahasiswa menumbuhkan sikap bahasa yang positif terhadap bahasa Indonesia.
Secara formal sampai saat ini bahasa Indonesia mempunyai empat kedudukan, yaitu sebagai bahasa persatuan, bahasa nasional, bahasa negara, dan bahasa resmi. Dalam  perkembangannya lebih lanjut, bahasa Indonesia berhasil mendudukkan diri sebagai bahasa budaya dan bahasa ilmu. Keenam kedudukan ini mempunyai fungsi yang berbeda, walaupun dalam praktiknya dapat saja muncul secara bersama-sama dalam satu peristiwa, atau hanya muncul satu atau dua fungsi saja. Bahasa Indonesia dikenal secara luas sejak "Soempah Pemoeda", 28 Oktober 1928, yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Pengangkatan status ini ternyata bukan hanya isapan jempol. Bahasa Indonesia bisa menjalankan fungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Dengan menggunakan bahasa Indonesia rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang berbagai etnis terpupuk. Kehadiran bahasa Indonesia di tengah-tengah ratusan bahasa daerah tidak menimbulkan sentimen negatif bagi etnis yang menggunakannya.