Dewasa ini
perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern baik dari segi ragam
produk (misalnya produk kredit yang beragam, produk tabungan yang beragam,
dll), kualitas pelayanan, dan teknologi yang dimiliki. Perbankan semakin
mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara, tidak hanya di negara
maju tapi juga di negara berkembang. Bank merupakan salah satu badan penyedia
dana pembiayaan pembangunan, antara lain melalui kegiatan penyaluran kredit dan
investasi. Kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan oleh bank ini
membantu debitur mengatasi kekurangan modal dalam mengelola, membiayai operasi,
dan mengembangkan usaha sehingga mampu meningkatkan efisiensi, produktivitas,
dan daya saing. Bank adalah bisnis yang unik karena mereka melakukan bisnisnya
dengan menggunakan dana orang lain. Kita dapat mengetahui hal ini dengan
memperhatikan laporan keuangan bank. Di neraca kita dapat melihat bahwa kredit
yang diberikan masih menduduki porsi terbesar dari earning asset bank.
Neraca juga menunjukkan bahwa sumber pembiayaan utama untuk kredit tersebut
adalah dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan lain-lain).
Bank
berfungsi sebagai “financial intermediary” dengan usaha utama menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat serta
memberikan jasa–jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Sebagai badan usaha,
bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar–besarnya dari
usaha yang dijalankannya. Sebaliknya sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai
kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan
ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja. Seiring peningkatan jumlah bank,
persaingan untuk menarik dana dari masyarakat semakin meningkat. Semua bank
berlomba menghimpun dana dari masyarakat yang akan disalurkan kembali kepada
masyarakat bagi yang membutuhkan baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif.
Fungsi intermediasi ini bukanlah hal mudah bagi perbankan, mulai dari aktivitas
penghimpunan sampai penyaluran dana mengandung risiko sehingga perbankan
diharuskan untuk dapat menjaga keseimbangan antara pengelolaan risiko yang
dihadapi dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat
Dalam dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu belakangan
ini mengalami berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini Kita bahas 4 macam
periode yang pernah terjadi di Indonesia :
1.
Dari tahun 1988-1996
2.
Dari tahun 1997-1998
3.
Dari tahun 1999-2002
4.
sampai sekarang.
1.
Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara
lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah
menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada
akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober
1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat
drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996
2.
Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik
arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan
dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik
langkah‐langkah yang dilakukan untuk
menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a)
Penyediaan likuiditas kepada
perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b)
mengidentifikasi dan
merekapitalisasi bank‐bank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan
usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c)
Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan
konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di
industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e)
Memperkuat kewenangan Bank
Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 –
1998memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor
perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah
terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu
adalah:
a)
Memperkuat kerangka
pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25
Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard
internasional bagi pengawasan bank
b)
Meningkatkan infrastruktur
sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c)
Menerapkan bank guarantee
scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN,
Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e)
Melaksanakan program
privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f)
Meningkatkan persyaratan
modal bagi pendirian bank baru.
4.
Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak
dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit
yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti
pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama
produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
Sumber : repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19295/5/Chapter%20I.pdf
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../III+SEJARAH+DAN+PERKEMBANGAN+PERBANKAN.pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar