Hukum yang baik
adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi
adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya
juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk
melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk
itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia
maya di Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah
“UU ITE”.
Kehadiran
UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan
memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
- Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu
ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga
menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang
dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT.
Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah.
Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT.
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia
berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak
cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta.
Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu
yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT.
MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT.
MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg
sama oleh oleh PT. Melayuku
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar