Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas. Sementara itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia,
karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu,
kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri
orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan
dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran).
Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya
seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua
hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai
bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Jenis-jenis ancaman melalui IT
Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
Kasus-kasus computer crime/cybercrime - Unaothorized Acces to computer system and service adalah kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
- Ilegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
- Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
- Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
- Offense againts intelectual property adalah kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
Contoh Kasus Cyber Crime
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domai
- IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team)
Sumber :
https://anwarabdi.wordpress.com/tag/etika-profesi-dan-profesionalisme/
http://maihendri.wordpress.com/2013/04/21/pengertian-etika-profesi-profesionalisme-ciri-profesionalisme-dan-kode-etik-profesi/
http://subektiprayogi.wordpress.com/2014/04/23/jenis-jenis-ancaman-melalui-it-dan-contoh-kasus-kejahatan-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar